CILEGON - Maman Mauludin dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Pencopotan tersebut menyusul beredarnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Surat BKN dengan nomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 bertanggal 19 November 2025 itu memuat rekomendasi pembebastugasan jabatan terhadap satu ASN. Dokumen bersifat rahasia dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Cilegon.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kota Cilegon Nomor P/0635/11/D/2025 tanggal 4 November 2025 yang berisi permohonan persetujuan pembebastugasan jabatan dan diterima BKN pada 14 November 2025.
Dalam suratnya, BKN menjelaskan tiga instruksi untuk Pemerintah Kota Cilegon.
Pertama, BKN menyatakan telah memberikan rekomendasi hasil uji kompetensi terhadap satu ASN.
Kedua, Pemkot Cilegon diminta segera menetapkan keputusan pemberhentian dan memperbarui data melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
Ketiga, apabila tidak ditindaklanjuti hingga 24 Februari 2026, BKN akan menangguhkan rekomendasi usulan berikutnya dari Pemkot.
Sementara itu, bersamaan dengan proses tersebut, informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa Aziz Setia Ade Putra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon menggantikan posisi Maman Mauludin. (*)
0 Komentar