Camat, PJ Kades dan Ketua TPK Sangiang - Mancak BungkamPraktisi Hukum : Ada yang janggal dalam kebungkaman mereka

SERANG  - Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Sangiang Kecamatan Mancak Kabupaten Serang yang membuat Pejabat Desan dan pejabat Kecamatan bungkam seribu basa menuai sorotan tajam dari praktis hukum pidana 

Sandi Suroso S.H yang berprofesi sebagai Pengacara menanggapi hal yang janggal yang di lakukan oleh PJ Kepala Desa, Ketua TPK dan Camat Mancak saat ditanya wartawan terkait dugaan pelanggaran proyek Hotmix jalan desa yang menghabiskan anggaran 223.478.000

Menurut Sandi apa yang dilakukan wartawan adalah bentuk dari pada kontrol pemerintah untuk memenuhi amanat undang undang tentang keterbukaan informasi publik

"Kalau menurut saya wartawan bertanya terkait mekanisme atau proses dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah itu sah sah saja, toh sekarang kan ada UU KIP, yang harus kita patuhi, soalnya biaya yang digunakan untuk proyek tersebutkan dari biaya pemerintah bukan biaya kantong sendiri, jadi wajar jika wartawan mempertanyakan mekanisme atau prosedur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut", papar sandi 

Sandi pun menjelaskan terkait peraturan menteri keuangan No 145 Tahun 2023 undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kan di PMK No 145 itu sudah dijelaskan bahwa proyek desa dapat dialihkan kepada pihak ketiga melalui proses tender atau pengadaan barang/jasa, dengan syarat bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan akuntabel, jika itu sudah di tempuh maka tinggal disampikan saja kepada wartawannya dengan melampirkan bukti dari amanat Peraturan Mentri tersebut, contohnya jika ada musyawarah tinggal tunjukan hasil musyawarahnya atau notulennya, kan sesimpel itu loh ", jelas sandi saat di minta tanggapan di Kantor Hukum AQSATA LAW FIRM (Selasa, 2/12/25).

Dalam pemaparannya Sandi Surosowan pun memberikan pemahaman terkait sangsi hukum yang akan diterima oleh pejabat terkait jika terbukti melanggar aturan yang sudah di tetapkan di Negara Republik Indonesia.

"Kepala desa yang mengerjakan proyek dana desa oleh pihak ketiga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penonaktifan, hingga pemberhentian. Sementara itu, sanksi pidana dapat dikenakan jika terbukti terjadi korupsi atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan, jika emang ada dugaan ke arah pelanggaran tinggal laporkan saja ke call center KPK, atau call center ombudsman, biar instansi terkait yang bertindak", tegas sandi 

Saat diminta tanggapannya terkait bungkamnya Camat Mancak, PJ Kepala Desa Sangiang dan Ketua TPK Desa Sangiang Mancak sandi menyampaikan sebaiknya pertanyakan kepada lembaga terkait yang bisa menangani perkara ini.

"Sebenernya simpel saja, jika mereka bekerja dengan aturan yang sesuai ke apa harus takut menjawab apa yang ditanya wartawan, dan jika benar pekerjaan tersebut mereka kerjakan dengan aturan yang berlaku kenapa harus takut untuk memberikan data yang dibutuhkan wartawan tersebut, kan simpel dan sesederhana itu, jika takut berkomentar di media dan takut juga memberikan data yang diminta wartawan itu tanda tanya besar, ada apa dengan proyek ratusan juta tersebut", tegas sandi sambil tertawa santai 

Sementara itu, Camat, PJ Kepala Desa dan Ketua TPK Desa Sangiang Kecamatan Mancak Masih diam membisu dan enggan berkomentar. (LID)

Posting Komentar

0 Komentar