Dan wartawan mencoba melakukan kompirmasi terkait dugaan tersebut, namun Camat, PJ Kades, dan TPK, tidak memberikan jawaban, hal ini membuat praduga dan kecurigaan warga adanya Gratifikasi
Seperti di ungkap salah satu masyarakat sekitar yang enggan di sebutkan identitasnya menyampaikan kebungkaman yang dilakukan oleh ketua TPK dan PJ Kades Sangiang Kecamatan Mancak bentuk dari cara mereka menyembunyikan informasi yang krusial.
"Ya wajar aja mereka bungkam saat ditanya oleh wartawan, soalnya mereka bingung apa yang harus di sampaikan kepada wartawan, dan sepengetahuan saya, mereka tidak menempuh prosedural yang ada", jelasnya, saat di konfirmasi melalui telfon selulernya (Rabu, 3/12/25).
Iya pun menambahkan bukan hanya dugaan pelanggaran aturan saja yang dilakukan oleh Ketua TPK dan PJ Kades Sangiang, tetapi ada juga pelanggaran gratifikasi yang mereka terima.
"Sebenernya seh bukan hanya dugaan pelanggaran dalam aturan saja yang mereka lakukan, tetapi ada juga dugaan gratifikasi yang diterima oleh PJ Kepala Desa Sangiang sebesar 15% dari nila Rp. 223.478.000 (Dari Nilai Proyek Hotmix Jalan Desa), makanya mereka tidak berani ber stetmen dalam pemberitaan di media newscilegon.com", ujarnya.
Dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PJ Kepala Desa Sangiang Kecamatan Mancak, wartawan Cilegon news.com mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada PJ Kepala Desa Sangiang Mancak dan Ketua Team Pengelola Kegiatan melalui pesan singkat Whatsap, sampai berita ini ditayangkan kedua pejabat desa Sangiang mancak tidak juga memberikan jawaban sepatah kata pun juga. (Lid)
0 Komentar