SERANG - Adanya dugaan pelanggaran teknis atas proyek Hot Mix Jalan Desa, Pasir Gedung RT/RW 01/01, Desa Sangiang Kecamatan Mancak, Pejabat Dari Camat, PJ Kades Hingga TPK Desa Sangiang Diam membisu.
Padahal dugaan pelanggaran tersebut kini tengah menjadi pembicaraan hangat ditengah tengah masyarakat desa tersebut
Dari informasi yang didapat, warga mempertanyakan teknis pengerjaan yang diduga melanggar aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi secara Swakelola
Dimana fakta dilapangan pengerjaan Hot Mix jalan tersebut dilaksanakan melalui pihak ke tiga, yang jika itu terbukti, jelas melanggar aturan
Selain itu, jalan Hot Mix yang baru saja dikerjakan terlihat, Hot Mix sudah pada rusak, sehingga membuat pertanyaan besar atas kwalitas Hot Mix jalan tersebut
Sementara itu Ketua Team Pengelola Kegiatan (TPK) dan PJ Kepala Desa Sangiang Kecamatan Mancak saat di minta dokumentasi dan notulen hasil musyawarah desa untuk menentukan pemenang pengadaan bahan material proyek Hotmix jalan desa dengan anggaran Rp. 223.478.000 melalui pesan singkat Whatsap semuanya diam seribu basa, tanpa ada jawaban sedikitpun.
Bukan hanya Ketua Team Pengelola Kegiatan dan PJ Kepala Desa Sangiang saja yang diam seribu basa, Ibu Eus pun selaku Camat Mancak saat di minta tanggapannya oleh wartawan melalui pesan singkat Whatsap pun tidak merespon.
Hingga berita ini di terbitkan belum satu orangpun dari ke tiga pejabat tersebut memberikan tanggapan dan komentar terkait informasi yang di pertanyakan wartawan. (*)
0 Komentar