Wali Kota Robinsar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Cilegon, 780 Karton Rokok Ilegal Dimusnahkan

KORAN MEDSOS – Wali Kota Cilegon Robinsar menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Juni 2025. Acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa 22 Juli 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai dengan total lebih dari 12 juta batang. Rokok tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar, dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp 17 miliar.

Selain itu, terdapat pula barang bukti dari tindak pidana narkotika, antara lain sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, serta tembakau gorila seberat 27,21 gram. Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup ribuan butir obat-obatan terlarang, seperti tramadol (620 butir), excimer (5.721 butir), yarindo (807 butir), dan dextro (4.218 butir).

Adapun barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 26 unit telepon genggam, 7 unit timbangan digital, serta perlengkapan pendukung kejahatan seperti pakaian, lakban, plastik, sedotan, senjata tajam, kunci T, dan tas.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Cilegon atas dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk nyata hasil kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan Kota Cilegon yang aman dan bebas dari narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cilegon yang terus konsisten dalam penegakan hukum. Saya harap Kolaborasi antar instansi harus terus diperkuat demi kepentingan masyarakat dan demi kebaikan Kota Cilegon kedepan," ujarnya.

Robinsar juga menegaskan jika Pemerintah Kota Cilegon akan terus berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Disisi lain, Robinsar juga meminta kepada satpol PP Kota Cilegon agar kedepan barang bukti hasil razia dapat langsung di musnahkan.

"Kami akan dorong Satpol PP agar langsung memusnahkan barang bukti usai razia. Sebab Saya khawatir jika tidak langsung di musnahkan nanti akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia juga mengatakan dalam memusnahkan barang bukti pihaknya tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi lebih ditentukan oleh banyaknya barang bukti serta potensi risiko jika disimpan terlalu lama.

"Kami tidak melihat urgensi pemusnahan dari sisi anggaran, namun lebih kepada seberapa sering pemusnahan harus dilakukan berdasarkan banyaknya barang bukti yang ada. Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai menimbulkan risiko jika terus disimpan seperti potensi penyalahgunaan oleh oknum dan lainnya maka pemusnahan harus segera dilakukan," ungkapnya.

Diana juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti memiliki nilai penting dalam hal mengedukasi masyarakat serta sebagai wujud nyata akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai eksekutor telah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti ini," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar