KORAN MEDSOS – Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menegaskan pentingnya penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam mendukung transformasi digital pada sektor pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa IKD bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem identifikasi digital yang memiliki fungsi strategis dalam pembuktian identitas warga negara.
"IKD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas," ujar Maman saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang berlangsung di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa, 03 Juni 2025.
Maman menjelaskan bahwa pembuktian identitas dilakukan melalui verifikasi data untuk memastikan kepemilikan IKD yang sah. Autentikasi identitas dilaksanakan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, serta pemindaian QR code. Sedangkan otorisasi identitas merupakan hak pemilik IKD untuk memberikan izin akses kepada pihak pengguna data terhadap data identitas kependudukan digitalnya.
Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa implementasi IKD dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan aman. Sistem digital ini juga dinilai mampu meminimalisasi potensi pemalsuan identitas.
"IKD telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik. Selain itu, pelaksanaannya juga dilindungi oleh regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga penggunaannya aman dan terpercaya," tambahnya.
Untuk itu, Sekda Maman mengimbau kepada seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal di Kota Cilegon agar segera mendorong para pegawai melakukan aktivasi IKD. Ia juga meminta camat dan lurah untuk terus menyosialisasikan pentingnya IKD serta mengajak masyarakat pemilik KTP elektronik untuk segera mengaktifkannya.
“Saya juga mengajak lembaga penyedia layanan publik dan jasa keuangan untuk menerima dan memberlakukan IKD sebagai dokumen identitas resmi dalam berbagai proses pelayanan, guna menciptakan efisiensi serta meningkatkan aspek keamanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Efa Sarifah, mengungkapkan bahwa berdasarkan kebijakan nasional, target capaian aktivasi IKD minimal harus mencapai 30 persen dari jumlah penduduk. Namun hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Cilegon baru mencapai 4 persen.
“Saat ini capaian aktivasi IKD di Kota Cilegon masih jauh dari target nasional. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar capaian ini dapat meningkat secara signifikan,” ujar Efa.
Efa juga menyampaikan bahwa penggunaan IKD memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik.
“IKD sangat memudahkan dalam mengakses berbagai layanan publik. Misalnya, saat berada di bandara kita tidak perlu membawa KTP fisik, cukup menunjukkan KTP digital melalui aplikasi IKD yang sudah teraktivasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan IKD tidak hanya mempercepat proses pelayanan dan mengurangi risiko pemalsuan identitas, namun juga memberikan kenyamanan karena dapat diakses langsung melalui perangkat gawai pribadi. (*)
0 Komentar