NEWS CILEGON - adanya tudingan pungli berjualan di jl Arga Papandayan kelurahan kotasari, yang tersebar di medsos Instragram, oleh salah satu pedagang bakso diarea tersebut, Lurah KotaSari Aliyah, memanggil pengurus RW dan RT di Kantornya, (Senin, 29 Juli 2023)
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Camat Gerogol, dan babinkamtibmas Kelurahan kotasari, Ketua RW dan RT menceritakan kronologis kegiatan di area tersebut
Dikatakan Ketua RW 04, Yusuf Rahman, bahwa iyuran yang di ambil dari pedagang, merupakan hasil kesepakatan tata tertib RW 04
"Saya merupakan RW baru, kegiatan pengambilan iyuran sudah ada dari jaman sebelum saya, dan ini merupakan kesepakatan warga yang di tuangkan dalam tata tertib RW 04, yang mana, hasil iyuran kita terbuka setiap bulan, di gunakan untuk kepentingan warga, dan ini bukan pungli," katanya
Lebih lanjut, Yusup, menjelaskan bahwa kegiatan perdagangan tersebut, dibagi atas dua pengurusan, yang di urus oleh pengurus RT, berada di ruko sementara yang berada di fasum di urus oleh RW
"Pedagang bakso ini berdagang di dua tempat, di ruko dan di fasum, yang mana iyuran di fasum sebesar 120 Rb, dan 100 di ruko, akan tetapi informasinya, pedagang bakso belum membayar selama 9 bulan pada ruko, dan untuk sp 3 adalah surat penertiban grobak pedagang setelah berdagang, agar rapah, dan setahu saya pedangan baso selalu rapih," jelasnya
Atas tindakan pedagang bakso, membuat viral, Yusup berencana akan melakukan tindakan pelaporan hukum
"Saya sudah berunding dengan pengurus, karena ini menyangkut nama baik, saya akan laporkan tindakan pedagang bakso ini, keranah hukum," tegasnya
Sementara, lurah KotaSari, Aliyah, meminta agar, pedagang dapat mengetahui aturan dalam berjualan, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman
"Semoga masalah ini cepat selesai dan tidak terulang lagi," harapnya.(*)
0 Komentar