147 Rumah Tidak Layak Huni di Cilegon Segera Diperbaiki, Tiap Penerima Dapat Rp 30 Juta

CILEGON — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon akan merehabilitasi 147 unit rumah tidak layak huni melalui program Rutilahu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 5 miliar dari APBD.
 
Plt Kepala Disperkim Edhi Hendarto menjelaskan, bantuan ini menyasar warga berpenghasilan rendah, lansia, dan penyandang disabilitas. Surat keputusan penerima manfaat sudah diterbitkan dan proses pencairan sedang berjalan.
 
Setiap penerima mendapat bantuan Rp 30 juta, terdiri dari Rp 23 juta untuk bahan bangunan dan Rp 7 juta untuk upah pengerjaan. Program ini mengandalkan partisipasi warga secara swadaya, baik berupa bahan bangunan maupun tenaga kerja.
 
Terkendala perubahan kode rekening yang semula di bawah Dinas Sosial, program sempat tertunda. Kini kode telah disesuaikan dan rekening penerima sudah dibuat. Pencairan dana dikontrol ketat agar hanya digunakan untuk pembelian material dan pembayaran upah.
 
Saat ini Disperkim sedang membentuk kelompok masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi, serta menetapkan toko penyedia bahan bangunan. Perbaikan diharapkan segera berjalan.
 
Secara keseluruhan, total penanganan Rutilahu di Cilegon mencapai 860 unit, yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, BAZNAS, dan CSR perusahaan. Dari APBN sendiri tersedia 464 unit dengan bantuan Rp 20 juta per rumah.(*)

Posting Komentar

0 Komentar