CILEGON — PTUN Jakarta mengeluarkan putusan banding Nomor 143/B/2026/PT.TUN.JKT pada 2 September 2026 yang menguatkan putusan PTUN Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG. Keputusan ini menolak seluruh gugatan terkait pemberhentian Sekda, sekaligus menegaskan kebijakan Wali Kota sah secara hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Agung Budi Prasetyo menyampaikan putusan ini membuktikan proses pencopotan jabatan telah sesuai peraturan. “Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 sudah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya Kamis (10/9/2026).
Pemkot Cilegon menghormati seluruh proses hukum. Putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat bahwa setiap langkah pemerintahan berjalan sesuai aturan. Selanjutnya, Pemkot berkomitmen tetap bekerja berdasarkan undang-undang dan tata kelola yang baik.
Pihak penggugat diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp250.000.(*)
0 Komentar