KORAN MEDSOS – Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya ketertiban ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dalam transaksi perdagangan, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon memberikan penyuluhan terhadap para pelaku usaha terkait kebijakan dan penegakan hukum metrologi legal serta pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Aula Setda, Rabu 28 Mei 2025.
Diketahui, pelaku usaha yang menjadi peserta yakni, pelaku usaha industri kecil menengah (IKM), perusahaan yang memproduksi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Cilegon.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, metrologi legal adalah bagian penting dalam menjamin keadilan transaksi dan perlindungan konsumen. Untuk itu, masih kata Maman, pihaknya mendorong agar tera, tera ulang dan pengawasan ukuran, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan secara merata dan rutin minimal enam bulan sekali.
“Kadang dalam praktik kita lengah, kita pikir satu kilo, ternyata kurang. Di sinilah pentingnya metrologi legal hadir untuk memastikan keakuratan,” ujar Maman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Andriyanti menuturkan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah regulasi sekaligus memperkuat pengawasan barang dalam keadaan terbungkus yang beredar di pasaran.
Ia berharap, penyuluhan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, namun juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjamin keadilan transaksi serta perlindungan hak konsumen.
“Seluruh peserta yang hadir untuk turut mensosialisasikan pentingnya metrologi legal kepada rekan pelaku usaha lainnya, sebagai wujud komitmen kolektif dalam membangun ekosistem perdagangan yang transparan dan terpercaya di Kota Cilegon,” katanya. (*)
0 Komentar